UU Minerba dan Desentralisasi Administrasi

Februari 28th, 2012 | Olah Situs | No comments

Anom Surya Putra
Alumni FH Unair, Mhs. MAP Unas Jakarta, Konsentrasi Kebijakan Publik

Norma hukum UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menarik dilihat dari teori hukum konstitusi dan teori administrasi publik, khususnya terkait dengan desentralisasi. Desentralisasi dipahami dalam kerangka teori administrasi publik yakni “paradigma desentralisasi” yang membuahkan diskursus otonomi daerah. Sengaja hal ini diutarakan sejak awal agar terjadi kejernihan dalam membahas otonomi daerah yang tidak dijumbuhkan dengan desentralisasi.

Syarif Hidayat mengulas secara oposisi biner antara desentralisasi administrasi versus desentralisasi politik yang kemudian membentuk sintesis dalam state-society relations (Dikembangkan dari Syarif Hidayat, “Mengurai Peristiwa-Merentas Karsa: Refleksi Satu Dasawarsa Reformasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah,” dalam Jurnal Prisma, Tema: Otonomi Daerah, Untuk Siapa?, Vol. 29, No. 3, Juli 2010: hal. 7). Desentralisasi administrasi mendefinisikan desentralisasi sebagai pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengaturan fungsi publik, dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dan bahkan organisasi kuasi-pemerintah pada aras lebih rendah. Sedangkan perspektif desentralisasi politik, mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah. Konsepsi yang diterapkan sejauh ini kurang mengakomodasi desentralisasi politik, tetapi lebih banyak mengakomodasi desentralisasi administrasi.

Disisi lain, “otonomi daerah” dimaknai dalam kerangka teori hukum sebagai (1) asas otonomi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) UUD’45 dan (2) pelaksanaan otonomi seluas-luasnya, sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (5) UUD’45. Adapun asas tugas pembantuan (medebewind) tidak menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini. Selebihnya, teori konvensional tentang otonomi tersebut berlanjut pada teori kewenangan (bevoegheid) yang mengandung unsur-unsur kekuasaan seperti atribusi, delegasi dan mandat.

Perdebatan dalam sidang MPR-RI tentang perubahan terhadap Pasal 18 UUD’45 menunjukkan kuatnya rezim Orde Baru dalam menanamkan (istilah Foucault: the forms of implantation) otonomi daerah yang setali tiga uang dengan “asas”: desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind. Dengan kata lain, bila lidah kita bicara “otonomi daerah” maka benak kita menangkapnya sebagai “desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan”. Jujur, didunia ini hanya Orde Baru yang mengakali paradigma desentralisasi menjadi asas hukum. Bahkan tim ahli waktu yang diantaranya adalah Bagir Manan mengingatkan bahwa secara teoritik desentralisasi berjalan melalui asas otonomi dan asas pembantuan. Hadirnya dekonsentrasi justru bertentangan dengan “teori desentralisasi”. Otonomi bukanlah diberikan oleh pusat ke daerah, tapi ia adalah hak daerah (Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid 2, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010: hal. 1388).

Isu yang diangkat dalam artikel ringkas ini adalah norma-norma hukum dalam UU Minerba. Pertama, norma definisi yuridis dalam Pasal 1 angka 29 UU Minerba yang didalamnya terdapat frase “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan”. Kedua, norma kewenangan Pemerintah (pusat) dalam (1) penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e; dan (2) penetapan WUP dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2). Ketiga, norma kewenangan Pemerintah dalam penetapan luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara, sambil berkoordinasi dengan Pemda berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah.

Batasan Administrasi dan Kewilayahan

Norma definisi dalam Pasal 1 angka 29 UU Minerba ini terbilang unik. Istilah “pertambangan” kalau kita menelaahnya dengan ilmu kewilayahan maka istilah tersebut menunjuk pada suatu kawasan. Seperti halnya bila kita menelusuri istilah perdesaan, perkotaan, permukiman dan seterusnya. Program yang menggema dalam skala nasional seperti PNPM-MP (Mandiri Perdesaan) menggunakan istilah yang menandakan suatu kawasan yakni “perdesaan”. Artinya, intervensi program dari Pemerintah melalui bantuan permodalan sampai dengan infrastruktur tertuju pada pembangunan di kawasan perdesaan yang menghubungkan desa-desa lintas batas administratif –dengan tipologi maupun klasifikasi yang berbeda-beda (swadaya, swakarya, swasembada).

Oleh karena itu, dalam konteks keilmuan non-hukum, definisi pertambangan yang menyatakan “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” memberikan efek berupa kekaburan norma (vage normen). Wilayah NKRI yang meliputi pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) UUD’45 menjadi kabur. Betapa tidak? Norma dasar dalam Pasal 18 ayat (1) UUD’45 mengarah pada batasan administratif. Sedangkan definisi dalam Pasal 1 angka 29 UU Minerba menyatakan “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan”. Kesimpulan logisnya, pertambangan disusun dalam struktur makna yang menghadap-hadapkan antara pendekatan “administratif” dan “kewilayahan”. Seolah-olah, istilah pertambangan mengabaikan keterikatannya dengan batasan administrasi. Hemat penulis, definisi pertambangan sebaiknya diubah menjadi “lintas-batas administrasi” agar “kawasan pertambangan” itu tetap mempunyai keterikatan dengan NKRI sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UUD’45.

Otoritas yang bisa mengubahnya tentu adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Andai saja, MK memutus secara “konstitusional bersyarat” atas norma definisi pertambangan dalam UU Minerba maka terjadilah suatu proyeksi normatif berupa tertatanya istilah-istilah kawasan dalam peraturan perundangan maupun peraturan kebijakan (beleidsregels). Istilah kawasan pertambangan dalam UU Minerba menjadi konsisten dengan sub-sub kawasan budidaya maupun lindung dalam UU Penataan Ruang.

Persoalan berikutnya muncul. Bagaimana dengan paradigma desentralisasi? Harus diakui bahwa UU Penataan Ruang mempunyai sifat hirarkhis yang kuat, yakni otoritas pusat dalam menentukan kebijakan (beleid) RTRWN (dalam bentuk Peraturan Pemerintah) yang diacu oleh RTRW di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini mengingatkan kita pada sistem perencanaan yang diawali dengan RPJMN (dalam bentuk Peraturan Presiden) dan diacu oleh RPJMD di provinsi dan kabupaten/kota. Akan tetapi, penetapan WP dan seterusnya dalam UU Minerba benar-benar menjadi otoritas Pemerintah (pusat).

Menurut penulis, bila dilihat dalam kerangka teori administrasi publik maka terlihat “desentralisasi administrasi” yang menjadi pilihan dalam UU Minerba. Dalam paradigma desentralisasi administrasi maka terdapati pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengaturan fungsi publik, tentang pertambangan Minerba, dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dan bahkan organisasi kuasi-pemerintah pada aras lebih rendah.

Andai asumsi paradigmatik “desentralisasi administrasi” ini kita sintesiskan dengan asas otonomi dalam konstitusi, maka pengusahaan pertambangan Minerba ternyata tidak disusun berdasarkan “asas otonomi” dan “pelaksanaan otonomi seluas-lausnya” pada kabupaten/kota. Seharusnya, dalam tataran normatif, pengambilan keputusan, perencanaan dan pengaturan fungsi publik dalam hal WP, WUP dan WIUP adalah otoritas Pemda. Pemerintah (pusat) hanyalah memberikan arahan kebijakan (beleid) seperti halnya kita lihat dalam konteks penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Kontrol ketat Pemerintah terhadap Pemerintah Daerah dalam UU Minerba merupakan fenomena yang disebut Foucault sebagai governmentality suatu negara (Michel Foucault, “Governmentality”, dalam Graham Burchell, Colin Gordon and Peter Miller (eds), The Foucault Effect: Studies in Governmentality, USA: The University of Chicago Press, 1991: hal. 87-104). Sejak abad pertengahan, negara yang serba hukum (state of justice of the Middle Ages) bertransformasi menjadi negara administratif pada abad ke-15 dan ke-16 dan kemudian secara bertahap menjadi governmentalized.

Di abad ke-18 kita hidup di era governmentality dan masa lalu itu hadir dalam masa kekinian melalui pemerintahan yang dikuasai desentralisasi administrasi. Soetandyo Wignjosoebroto memberi tekanan penting bagaimana desentralisasi sebagai isu politik etis dan financiele decentralisatie (1903-1905) dan meng-kota-kan desa seperti kota-kota di Eropa (Soetandyo Wignjosoebroto, Desentralisasi Dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda: Kebijakan dan Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial di Indonesia (1900-1940), Cetakan Pertama, Malang, Bayumedia Publishing, 2004: hal. 39). Isu yang dibahas dalam desentralisasi administrasi meliputi masalah dan teknik pemerintahan governmentality yang membangkitkan fobia federalisme sebagai isu politik “desentralisasi, anti-NKRI” guna daya kebertahanan (survive) suatu negara.

Sisi menarik dari governmentality adalah negara serba administratif, dalam hal ini desentralisasi administrasi, yang memberikan kontrol ketat untuk tidak memberikan ruang bagi perdebatan mana publik dan mana privat, apalagi layanan publik dan privat yang lebih dikenali dalam desentralisasi politik. Kontrol ketat berlangsung melalui taktik pemerintahan sekaligus pengetahuan (savoir) desentralisasi administrasi yang bercampur-aduk dengan isu NKRI.

Hal ini menarik untuk dibahas dalam konteks pengujian undang-undang terhadap konstitusi melalui otoritas MK tentunya. Sisi historis memperlihatkan kewenangan pertambangan terletak pada pemerintah kabupaten/kota, terutama semasa keberlakuan empirik UU No. 22/1999 tentang Pemda. Akan tetapi pada UU No. 32/2004 tentang Pemda, kewenangan pertambangan itu tidak eksplisit menjadi kewenangan Pemda dan “beralih” menjadi urusan pilihan bagi Pemda. Tampak, suasana penyusunan UU mendominasi struktur norma dan pemaknaan desentralisasi.

Suatu hal penting yang digarisbawahi bahwa paradigma desentralisasi administrasi tidak relevan bagi pengusahaan minerba di daerah. Bila peraturan UU Minerba mendisain pendelegasian kewenangan pada pusat maka daerah akan terus menerus melakukan “gugatan/perlawanan” melalui MK. Sekalipun argumentasi hukum yang ada terkonsentrasi pada makna “penguasaan (oleh bangsa Indonesia)” dan “pengusahaan (oleh Pemerintah yang didelegasikan kepada Pemda)” tetap saja perdebatan yang ada akan berada dalam diskursus desentralisasi administrasi.

Hemat penulis, otoritas MK dapat melakukan terobosan dengan membaca ulang paradigma desentrasi yakni paradigma desentralisasi politik. Pengelolaan pertambangan Minerba ditafsirkan dalam konteks devolusi kekuasaan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah. Dengan syarat, keberlakuannya dibatasi pada daerah yang memang punya sumber daya alam tersebut. Argumentasi konstitusional yang sekiranya menjadi pertimbangan adalah keragaman sumberdaya di daerah sehingga daerah dapat langsung memutuskan kebijakan (beleid) dan kebijakan publik (disain kebijakan dengan melibatkan swasta dan rakyat) tentang pertambangan minerba.

Konstitusionalitas UU Minerba

Gagasan awal dalam tulisan ini hendak menegaskan bahwa Pasal 1 angka 29 UU Minerba sepanjang frase “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” bertentangan dengan UUD’45. Norma dasar “batasan administratif” yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD’45 menjadi dasar normatif bahwa ketidakterikatan wilayah pertambangan dengan batasan administrasi pemerintahan adalah suatu hal yang inkonstitusional. Disamping itu, pertimbangan ilmu kewilayahan maupun ilmu perencanaan kebijakan memerlukan konsistensi sistemik agar definisi pertambangan dalam UU Minerba sejajar dengan kawasan pertambangan dalam UU Penataan Ruang, sekaligus sistem yang masih “menghargai” otonomi kabupaten/kota dalam formulasi kebijakan dan kewenangan tertentu.

Disamping itu, norma kewenangan penetapan WP, WUP, dan WIUP menegaskan apa yang dikonstruksikan oleh Foucault sebagai “governmentality” atau dalam bahasa Weber disebut “bureaucratization”. Kontrol ketat dalam penetapan tersebut membuat pertambangan minerba berada dalam kontrol ketat yang serba administratif. Delegasi urusan dengan sistem residu bagi daerah yang bersumberdaya alam minerba tidaklah tepat lagi. Kontra diskursus dipastikan terjadi terus menerus seperti halnya pengujian undang-undang terhadap bagi hasil migas yang dinilai tidak adil bagi daerah “penghasil tambang”.

Sebagai jalan lain, paradigma desentralisasi politik (yang seringkali menjadi kajian teoritik administrasi publik) menjadi gagasan yang dapat dikaji Mahkamah Konstitusi lebih mendalam. Memang benar, tak semua daerah punya sumber daya alam minerba seperti Kalimantan Timur misalnya, akan tetapi paradigma desentralisasi politik memberikan tawaran bahwa devolusi kekuasaan itu menjadi media pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam pengusahaan pertambangan minerba didaerah kaya tambang seperti Kalimantan Timur. Keberlakuan kaidah secara umum dalam pasal-pasal UU Minerba diatas, bila diputuskan inkonstitusional dengan pertimbangan desentralisasi politik, dan berefek positif dengan adanya persetujuan dari perumus UU Minerba yang baru, maka babak baru “hukum dan administrasi publik” telah dimulai. Pemda yang punya wilayah pertambangan kembali merasakan keuntungan semasa UU No. 22/1999 tapi berada dalam suasana yang lepas dari kontrol ketat desentralisasi administrasi.

Soal kekhawatiran banyak pihak yang hendak melakukan manipulasi, perburuan rente (rent-seeking), dan korupsi, itu adalah perkara lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat handal dalam mengantisipasi dan membongkar modus-modus korupsi yang rumit.{*}

UU Minerba dan Desentralisasi Administrasi

Februari 28th, 2012 | Olah Kebijakan & Hukum, Olah Situs | No comments

Anom Surya Putra
Alumni FH Unair, Mhs. MAP Unas Jakarta, Konsentrasi Kebijakan Publik


Norma hukum UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menarik dilihat dari teori hukum konstitusi dan teori administrasi publik, khususnya terkait dengan desentralisasi. Desentralisasi dipahami dalam kerangka teori administrasi publik yakni “paradigma desentralisasi” yang membuahkan diskursus otonomi daerah. Sengaja hal ini diutarakan sejak awal agar terjadi kejernihan dalam membahas otonomi daerah yang tidak dijumbuhkan dengan desentralisasi.

Syarif Hidayat mengulas secara oposisi biner antara desentralisasi administrasi versus desentralisasi politik yang kemudian membentuk sintesis dalam state-society relations (Dikembangkan dari Syarif Hidayat, “Mengurai Peristiwa-Merentas Karsa: Refleksi Satu Dasawarsa Reformasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah,” dalam Jurnal Prisma, Tema: Otonomi Daerah, Untuk Siapa?, Vol. 29, No. 3, Juli 2010: hal. 7). Desentralisasi administrasi mendefinisikan desentralisasi sebagai pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengaturan fungsi publik, dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dan bahkan organisasi kuasi-pemerintah pada aras lebih rendah. Sedangkan perspektif desentralisasi politik, mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah. Konsepsi yang diterapkan sejauh ini kurang mengakomodasi desentralisasi politik, tetapi lebih banyak mengakomodasi desentralisasi administrasi.

Disisi lain, “otonomi daerah” dimaknai dalam kerangka teori hukum sebagai (1) asas otonomi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) UUD’45 dan (2) pelaksanaan otonomi seluas-luasnya, sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (5) UUD’45. Adapun asas tugas pembantuan (medebewind) tidak menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini. Selebihnya, teori konvensional tentang otonomi tersebut berlanjut pada teori kewenangan (bevoegheid) yang mengandung unsur-unsur kekuasaan seperti atribusi, delegasi dan mandat.

Perdebatan dalam sidang MPR-RI tentang perubahan terhadap Pasal 18 UUD’45 menunjukkan kuatnya rezim Orde Baru dalam menanamkan (istilah Foucault: the forms of implantation) otonomi daerah yang setali tiga uang dengan “asas”: desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind. Dengan kata lain, bila lidah kita bicara “otonomi daerah” maka benak kita menangkapnya sebagai “desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan”. Jujur, didunia ini hanya Orde Baru yang mengakali paradigma desentralisasi menjadi asas hukum. Bahkan tim ahli waktu yang diantaranya adalah Bagir Manan mengingatkan bahwa secara teoritik desentralisasi berjalan melalui asas otonomi dan asas pembantuan. Hadirnya dekonsentrasi justru bertentangan dengan “teori desentralisasi”. Otonomi bukanlah diberikan oleh pusat ke daerah, tapi ia adalah hak daerah (Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid 2, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010: hal. 1388).

Isu yang diangkat dalam artikel ringkas ini adalah norma-norma hukum dalam UU Minerba. Pertama, norma definisi yuridis dalam Pasal 1 angka 29 UU Minerba yang didalamnya terdapat frase “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan”. Kedua, norma kewenangan Pemerintah (pusat) dalam (1) penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e; dan (2) penetapan WUP dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2). Ketiga, norma kewenangan Pemerintah dalam penetapan luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara, sambil berkoordinasi dengan Pemda berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah.

Batasan Administrasi dan Kewilayahan

Norma definisi dalam Pasal 1 angka 29 UU Minerba ini terbilang unik. Istilah “pertambangan” kalau kita menelaahnya dengan ilmu kewilayahan maka istilah tersebut menunjuk pada suatu kawasan. Seperti halnya bila kita menelusuri istilah perdesaan, perkotaan, permukiman dan seterusnya. Program yang menggema dalam skala nasional seperti PNPM-MP (Mandiri Perdesaan) menggunakan istilah yang menandakan suatu kawasan yakni “perdesaan”. Artinya, intervensi program dari Pemerintah melalui bantuan permodalan sampai dengan infrastruktur tertuju pada pembangunan di kawasan perdesaan yang menghubungkan desa-desa lintas batas administratif –dengan tipologi maupun klasifikasi yang berbeda-beda (swadaya, swakarya, swasembada).

Oleh karena itu, dalam konteks keilmuan non-hukum, definisi pertambangan yang menyatakan “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” memberikan efek berupa kekaburan norma (vage normen). Wilayah NKRI yang meliputi pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) UUD’45 menjadi kabur. Betapa tidak? Norma dasar dalam Pasal 18 ayat (1) UUD’45 mengarah pada batasan administratif. Sedangkan definisi dalam Pasal 1 angka 29 UU Minerba menyatakan “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan”. Kesimpulan logisnya, pertambangan disusun dalam struktur makna yang menghadap-hadapkan antara pendekatan “administratif” dan “kewilayahan”. Seolah-olah, istilah pertambangan mengabaikan keterikatannya dengan batasan administrasi. Hemat penulis, definisi pertambangan sebaiknya diubah menjadi “lintas-batas administrasi” agar “kawasan pertambangan” itu tetap mempunyai keterikatan dengan NKRI sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UUD’45.

Otoritas yang bisa mengubahnya tentu adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Andai saja, MK memutus secara “konstitusional bersyarat” atas norma definisi pertambangan dalam UU Minerba maka terjadilah suatu proyeksi normatif berupa tertatanya istilah-istilah kawasan dalam peraturan perundangan maupun peraturan kebijakan (beleidsregels). Istilah kawasan pertambangan dalam UU Minerba menjadi konsisten dengan sub-sub kawasan budidaya maupun lindung dalam UU Penataan Ruang.

Persoalan berikutnya muncul. Bagaimana dengan paradigma desentralisasi? Harus diakui bahwa UU Penataan Ruang mempunyai sifat hirarkhis yang kuat, yakni otoritas pusat dalam menentukan kebijakan (beleid) RTRWN (dalam bentuk Peraturan Pemerintah) yang diacu oleh RTRW di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini mengingatkan kita pada sistem perencanaan yang diawali dengan RPJMN (dalam bentuk Peraturan Presiden) dan diacu oleh RPJMD di provinsi dan kabupaten/kota. Akan tetapi, penetapan WP dan seterusnya dalam UU Minerba benar-benar menjadi otoritas Pemerintah (pusat).

Menurut penulis, bila dilihat dalam kerangka teori administrasi publik maka terlihat “desentralisasi administrasi” yang menjadi pilihan dalam UU Minerba. Dalam paradigma desentralisasi administrasi maka terdapati pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengaturan fungsi publik, tentang pertambangan Minerba, dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dan bahkan organisasi kuasi-pemerintah pada aras lebih rendah.

Andai asumsi paradigmatik “desentralisasi administrasi” ini kita sintesiskan dengan asas otonomi dalam konstitusi, maka pengusahaan pertambangan Minerba ternyata tidak disusun berdasarkan “asas otonomi” dan “pelaksanaan otonomi seluas-lausnya” pada kabupaten/kota. Seharusnya, dalam tataran normatif, pengambilan keputusan, perencanaan dan pengaturan fungsi publik dalam hal WP, WUP dan WIUP adalah otoritas Pemda. Pemerintah (pusat) hanyalah memberikan arahan kebijakan (beleid) seperti halnya kita lihat dalam konteks penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Kontrol ketat Pemerintah terhadap Pemerintah Daerah dalam UU Minerba merupakan fenomena yang disebut Foucault sebagai governmentality suatu negara (Michel Foucault, “Governmentality”, dalam Graham Burchell, Colin Gordon and Peter Miller (eds), The Foucault Effect: Studies in Governmentality, USA: The University of Chicago Press, 1991: hal. 87-104). Sejak abad pertengahan, negara yang serba hukum (state of justice of the Middle Ages) bertransformasi menjadi negara administratif pada abad ke-15 dan ke-16 dan kemudian secara bertahap menjadi governmentalized.

Di abad ke-18 kita hidup di era governmentality dan masa lalu itu hadir dalam masa kekinian melalui pemerintahan yang dikuasai desentralisasi administrasi. Soetandyo Wignjosoebroto memberi tekanan penting bagaimana desentralisasi sebagai isu politik etis dan financiele decentralisatie (1903-1905) dan meng-kota-kan desa seperti kota-kota di Eropa (Soetandyo Wignjosoebroto, Desentralisasi Dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda: Kebijakan dan Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial di Indonesia (1900-1940), Cetakan Pertama, Malang, Bayumedia Publishing, 2004: hal. 39). Isu yang dibahas dalam desentralisasi administrasi meliputi masalah dan teknik pemerintahan governmentality yang membangkitkan fobia federalisme sebagai isu politik “desentralisasi, anti-NKRI” guna daya kebertahanan (survive) suatu negara.

Sisi menarik dari governmentality adalah negara serba administratif, dalam hal ini desentralisasi administrasi, yang memberikan kontrol ketat untuk tidak memberikan ruang bagi perdebatan mana publik dan mana privat, apalagi layanan publik dan privat yang lebih dikenali dalam desentralisasi politik. Kontrol ketat berlangsung melalui taktik pemerintahan sekaligus pengetahuan (savoir) desentralisasi administrasi yang bercampur-aduk dengan isu NKRI.

Hal ini menarik untuk dibahas dalam konteks pengujian undang-undang terhadap konstitusi melalui otoritas MK tentunya. Sisi historis memperlihatkan kewenangan pertambangan terletak pada pemerintah kabupaten/kota, terutama semasa keberlakuan empirik UU No. 22/1999 tentang Pemda. Akan tetapi pada UU No. 32/2004 tentang Pemda, kewenangan pertambangan itu tidak eksplisit menjadi kewenangan Pemda dan “beralih” menjadi urusan pilihan bagi Pemda. Tampak, suasana penyusunan UU mendominasi struktur norma dan pemaknaan desentralisasi.

Suatu hal penting yang digarisbawahi bahwa paradigma desentralisasi administrasi tidak relevan bagi pengusahaan minerba di daerah. Bila peraturan UU Minerba mendisain pendelegasian kewenangan pada pusat maka daerah akan terus menerus melakukan “gugatan/perlawanan” melalui MK. Sekalipun argumentasi hukum yang ada terkonsentrasi pada makna “penguasaan (oleh bangsa Indonesia)” dan “pengusahaan (oleh Pemerintah yang didelegasikan kepada Pemda)” tetap saja perdebatan yang ada akan berada dalam diskursus desentralisasi administrasi.

Hemat penulis, otoritas MK dapat melakukan terobosan dengan membaca ulang paradigma desentrasi yakni paradigma desentralisasi politik. Pengelolaan pertambangan Minerba ditafsirkan dalam konteks devolusi kekuasaan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah. Dengan syarat, keberlakuannya dibatasi pada daerah yang memang punya sumber daya alam tersebut. Argumentasi konstitusional yang sekiranya menjadi pertimbangan adalah keragaman sumberdaya di daerah sehingga daerah dapat langsung memutuskan kebijakan (beleid) dan kebijakan publik (disain kebijakan dengan melibatkan swasta dan rakyat) tentang pertambangan minerba.

Konstitusionalitas UU Minerba

Gagasan awal dalam tulisan ini hendak menegaskan bahwa Pasal 1 angka 29 UU Minerba sepanjang frase “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” bertentangan dengan UUD’45. Norma dasar “batasan administratif” yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD’45 menjadi dasar normatif bahwa ketidakterikatan wilayah pertambangan dengan batasan administrasi pemerintahan adalah suatu hal yang inkonstitusional. Disamping itu, pertimbangan ilmu kewilayahan maupun ilmu perencanaan kebijakan memerlukan konsistensi sistemik agar definisi pertambangan dalam UU Minerba sejajar dengan kawasan pertambangan dalam UU Penataan Ruang, sekaligus sistem yang masih “menghargai” otonomi kabupaten/kota dalam formulasi kebijakan dan kewenangan tertentu.

Disamping itu, norma kewenangan penetapan WP, WUP, dan WIUP menegaskan apa yang dikonstruksikan oleh Foucault sebagai “governmentality” atau dalam bahasa Weber disebut “bureaucratization”. Kontrol ketat dalam penetapan tersebut membuat pertambangan minerba berada dalam kontrol ketat yang serba administratif. Delegasi urusan dengan sistem residu bagi daerah yang bersumberdaya alam minerba tidaklah tepat lagi. Kontra diskursus dipastikan terjadi terus menerus seperti halnya pengujian undang-undang terhadap bagi hasil migas yang dinilai tidak adil bagi daerah “penghasil tambang”.

Sebagai jalan lain, paradigma desentralisasi politik (yang seringkali menjadi kajian teoritik administrasi publik) menjadi gagasan yang dapat dikaji Mahkamah Konstitusi lebih mendalam. Memang benar, tak semua daerah punya sumber daya alam minerba seperti Kalimantan Timur misalnya, akan tetapi paradigma desentralisasi politik memberikan tawaran bahwa devolusi kekuasaan itu menjadi media pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam pengusahaan pertambangan minerba didaerah kaya tambang seperti Kalimantan Timur. Keberlakuan kaidah secara umum dalam pasal-pasal UU Minerba diatas, bila diputuskan inkonstitusional dengan pertimbangan desentralisasi politik, dan berefek positif dengan adanya persetujuan dari perumus UU Minerba yang baru, maka babak baru “hukum dan administrasi publik” telah dimulai. Pemda yang punya wilayah pertambangan kembali merasakan keuntungan semasa UU No. 22/1999 tapi berada dalam suasana yang lepas dari kontrol ketat desentralisasi administrasi.

Soal kekhawatiran banyak pihak yang hendak melakukan manipulasi, perburuan rente (rent-seeking), dan korupsi, itu adalah perkara lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat handal dalam mengantisipasi dan membongkar modus-modus korupsi yang rumit.{*}

Tempat Belajar Vokal di Surabaya: “Musik adalah Keinginan Tersembunyi”

Maret 26th, 2011 | Olah Situs | No comments
Olah Vokal di Royal Plaza Surabaya

Olah Vokal di Royal Plaza Surabaya

Freedownload: Buku Panduan Kode Etik DPR-RI

Juni 2nd, 2010 | Olah Situs | No comments

u1_20091228064420_kode-etik-cover2Buku “Panduan Kode Etik” ini ditulis oleh Anom Surya Putra dan diterbitkan oleh UNDP-PROPER.

“Menjadi anggota dewan adalah sebuah kehormatan besar. Oleh karena itu, anggota dewan diharapkan dapat membawa diri mereka dengan  baik dihadapan publik. Buku Pegangan  Kode Etik untuk Anggota DPR RI ini memberikan penjelasan mengenai definisi dari kode etik, tujuan serta pelaksanaannya untuk senantiasa menjaga martabat, citra, dan kehormatan DPR RI. Pemberian sanksi juga dijelaskan di dalam buku ini, yang akan diberikan bagi anggota dewan yang melanggar kode etik.  Selain itu, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No. 16, Tahun 2004-2005 mengenai Kode Etik DPR juga dilampirkan secara lengkap.”

Pembaca dapat menjadikan buku ini sebagai inspirasi penyusunan panduan sesuai dengan validitas “kode etik” di tingkat DPRD.

Sumber: http://www.parliamentproject.org/product_download.php?id=154

Antropologi Kebijakan, Desa dan Perdesaan

Oktober 27th, 2009 | Olah Kebijakan & Hukum | No comments

17-10-05_1740Aturan hukum dan kebijakan merupakan fenomena antropologis. Pertimbangan teoritik Antropologi Kebijakan (Anthropology of Policy) melihat suatu aturan hukum dan kebijakan dalam 3 (tiga) lapangan analisis, antara lain sebagai berikut.

Pertama, Hukum dan Kebijakan sebagai Bahasa

Antropolog kebijakan bekerja melalui studi bahasa terhadap dokumen kebijakan yang tertulis (written policy documents). Bahasa dokumen kebijakan tertulis tersebut terbentuk secara sosial dan bukan merupakan domain otonom. Fokus perhatian adalah mencari beberapa kata kunci yang mempunyai kesamaan asosiasi-makna dan akhirnya menampakkan suatu wacana kebijakan yang dominan. Misalnya, di abad ke-18 istilah culture tercerabut dari asosiasi terhadap kata agriculture dan menjadi bagian dari suatu kluster kata kunci lain yaitu art, civilization, development, science dan community. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kebudayaan abad ke-18 terasosiasi pada kelompok sosial non-pertanian. Kata-kata kunci ini tidak pernah permanen dan berubah-ubah terus maknanya bersamaan dengan perubahan kekuasaan, seperti yang terjadi pada kata kunci desa dan perdesaan. Kata kunci desa menunjuk pada wacana kebijakan sektoral yang berbasis administratif, sedangkan kata kunci perdesaan menandakan wacana kebijakan wilayah yang berbasis struktur ruang dan pola ruang.

Dua, Hukum dan Kebijakan sebagai Agency Kebudayaan

Antropolog kebijakan bekerja melalui studi mikro (micro-power) terhadap kebijakan tertentu yang menghasilkan pengetahuan unik. Fokus perhatian adalah mencari kata kunci yang mempunyai instrumen kerja yang berbeda-beda, tergantung wilayah penelitian. Sebagai contoh, kata kunci “hukum adat” yang dimaksud oleh Van Vollenhoven pada abad ke-19 bekerja dalam praktek politik etis kolonial Belanda, sedangkan kata kunci “hukum adat” dalam penjelasan UUD’45 abad ke-21 bekerja dalam praktek pluralisme hukum.

Tiga, Hukum dan Kebijakan sebagai Teknologi Politik

Antropolog kebijakan bekerja untuk mencari subyek-subyek baru dalam praktek kebijakan. Fokus perhatiannya adalah analisa terhadap rasionalitas pemerintah (governmentality) dalam menjalankan suatu kebijakan nasional yang membentuk aktor-aktor (subjectivity) spesifik di suatu kawasan tertentu. Hal ini berguna sebagai langkah awal untuk melihat aktor-aktor pemberdaya yang berada pada tiap tipologi kawasan perdesaan.

Cukup dulu deh, sudah puyeng baca “Foucaultian” ini.

RUU Pembangunan Perdesaan-Konsideran (1)

Agustus 30th, 2009 | Olah Kebijakan & Hukum | 6 comments

anom-pokja-konflik-bappenas-2003

Apresiasi layak ditujukan kepada DPR-RI atas inisiatifnya menggulirkan RUU Pembangunan Perdesaan baik versi 18-7-2008 maupun versi 9 Mei 2009 (lihat: naskah RUU). Sayangnya, akhir periode DPR-RI 2004-2009, naskah akademik dan naskah RUU Pembangunan Perdesaan belum menggema di ribuan masyarakat kawasan perdesaan.

Hingga kini terdapat 75.410 desa/kelurahan, 67.517 desa, 7.893 kelurahan dengan sumber penghasilan utama sebagian besar penduduk di sektor pertanian (sekitar 63.682 atau 94,3% desa).

Tulisan ini merupakan rangkaian “gagasan subuh” saya di komunitas blogdetik untuk melihat sejauhmana pemahaman parlemen dalam membangun “desa dalam makna administrasi” dan “perdesaan sebagai kawasan”. Naskah RUU Pembangunan Perdesaan amat penting bagi masyarakat di “kawasan perdesaan”, dan bukan semata di sebuah desa berdasar delineasi tertentu –apalagi ditujukan semata oleh respons politik yang alpa atas pentingnya makna kawasan.

Sebagai catatan awal, aturan hukum yang lengkap tentang pembangunan kawasan perdesaan sebenarnya telah dimulai dalam UU No. 26/2007 Penataan Ruang dan Permendagri No. 51/2007 Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM).

Landasan Pembangunan Nasional

Konsideran “Menimbang” huruf a RUU Pembangunan Perdesaan versi 9 Mei 2009 menyatakan “pembangunan perdesaan merupakan landasan pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ….”, mempunyai implikasi penting dalam pemahaman terhadap tujuan nasional dalam konstitusi RI.

Penyusun RUU Pembangunan Perdesaan, melalui tafsir konsitusi, saya amati telah meletakkan pembangunan perdesaan sebagai landasan pembangunan nasional dalam kerangka pencapaian tujuan nasional. Hanya saja, rumusan versi 18-7-2008 yang lalu pernah menghilangkan frasa “pembangunan perdesaan….“, sehingga kaitan antara judul RUU dan tujuan nasional menjadi tak terlihat. Ini mengurangi pemahaman yang tepat-konteks di tengah situasi faktual keberadaan kawasan perdesaan yang belum jelas penempatannya. Saat ini rumusan konsideran sudah menunjukkan perbaikan yang bermakna untuk “kawasan perdesaan”.

Dalam batasan otonomi desa, RUU Pembangunan Perdesaan kalah jauh dengan kehendak politik masa Soekarno yang berani mengumandangkan otonomi politik, hukum dan ekonomi untuk desa. Perbedaannya, naskah RUU Pembangunan Perdesaan menggunakan istilah “perdesaan” yang ruang lingkupnya adalah desa-desa dengan tipologi tertentu. Sehingga, arah kebijakan dan hukum yang menjadi landasan berpikir adalah “hukum tata ruang” dan bukan semata “hukum desa administratif”.

Pembaca dapat membayangkan, pulau Jawa dan Kalimantan mempunyai ribuan desa yang bertipologi kawasan perdesaan yang sama, dan menjalin kerjasama di “tingkat desa” maupun “tingkat daerah”. Cakupan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia yang dicita-citakan penyusun RUU Pembangunan Perdesaan, harus mempertimbangkan benar-benar “kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten” atau “kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah Provinsi”.

Ketentuan dalam UU No. 17/2007 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, meletakkan pula “kawasan perdesaan” sebagai arah kebijakan berdurasi dua puluhan tahun. Makna penting bagi pertimbangan filosofis RUU Pembangunan Perdesaan, “manusia” dalam “kawasan perdesaan” memperoleh jaminan penyejahteraan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara berpikir “kawasan/teritorial” tumbuh sejak masa ahli hukum Adat (Vollenhoven, Ter Haar, Soepomo dll), yaitu cara pandang teritorial hukum adat terhadap persekutuan-persekutuan hukum adat. Cara pandang ini mutlak dalam melihat “desa” sebagai entitas yang tak mungkin hilang dalam bangunan kenegaraan. Kerjasama desa terbangun oleh kelembagaan-kelembagaan adat, tradisi dan budaya sepanjang kawasan tertentu.

Saya (senantiasa) teringat dengan Deleuze-Guattari yang melihat lahirnya pandangan filosofis berbasis “geos”. Di dalam “geos” terdapat teritori; perubahan pemikiran terjadi melalui deteritorialisasi dan reteritorialisasi. Hilangnya sebuah pemikiran hukum adat di kawasan/teritorial desa, salah satu pemicunya adalah pergerakan-pergerakan bumi yang menghilangkan teritorial tertentu, serta pemunculan teritorial baru (reteritorialisasi).
Continue reading