Antropologi Kebijakan, Desa dan Perdesaan

Oktober 27th, 2009 | Olah Kebijakan & Hukum | No comments

17-10-05_1740Aturan hukum dan kebijakan merupakan fenomena antropologis. Pertimbangan teoritik Antropologi Kebijakan (Anthropology of Policy) melihat suatu aturan hukum dan kebijakan dalam 3 (tiga) lapangan analisis, antara lain sebagai berikut.

Pertama, Hukum dan Kebijakan sebagai Bahasa

Antropolog kebijakan bekerja melalui studi bahasa terhadap dokumen kebijakan yang tertulis (written policy documents). Bahasa dokumen kebijakan tertulis tersebut terbentuk secara sosial dan bukan merupakan domain otonom. Fokus perhatian adalah mencari beberapa kata kunci yang mempunyai kesamaan asosiasi-makna dan akhirnya menampakkan suatu wacana kebijakan yang dominan. Misalnya, di abad ke-18 istilah culture tercerabut dari asosiasi terhadap kata agriculture dan menjadi bagian dari suatu kluster kata kunci lain yaitu art, civilization, development, science dan community. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kebudayaan abad ke-18 terasosiasi pada kelompok sosial non-pertanian. Kata-kata kunci ini tidak pernah permanen dan berubah-ubah terus maknanya bersamaan dengan perubahan kekuasaan, seperti yang terjadi pada kata kunci desa dan perdesaan. Kata kunci desa menunjuk pada wacana kebijakan sektoral yang berbasis administratif, sedangkan kata kunci perdesaan menandakan wacana kebijakan wilayah yang berbasis struktur ruang dan pola ruang.

Dua, Hukum dan Kebijakan sebagai Agency Kebudayaan

Antropolog kebijakan bekerja melalui studi mikro (micro-power) terhadap kebijakan tertentu yang menghasilkan pengetahuan unik. Fokus perhatian adalah mencari kata kunci yang mempunyai instrumen kerja yang berbeda-beda, tergantung wilayah penelitian. Sebagai contoh, kata kunci “hukum adat” yang dimaksud oleh Van Vollenhoven pada abad ke-19 bekerja dalam praktek politik etis kolonial Belanda, sedangkan kata kunci “hukum adat” dalam penjelasan UUD’45 abad ke-21 bekerja dalam praktek pluralisme hukum.

Tiga, Hukum dan Kebijakan sebagai Teknologi Politik

Antropolog kebijakan bekerja untuk mencari subyek-subyek baru dalam praktek kebijakan. Fokus perhatiannya adalah analisa terhadap rasionalitas pemerintah (governmentality) dalam menjalankan suatu kebijakan nasional yang membentuk aktor-aktor (subjectivity) spesifik di suatu kawasan tertentu. Hal ini berguna sebagai langkah awal untuk melihat aktor-aktor pemberdaya yang berada pada tiap tipologi kawasan perdesaan.

Cukup dulu deh, sudah puyeng baca “Foucaultian” ini.

RUU Pembangunan Perdesaan-Konsideran (1)

Agustus 30th, 2009 | Olah Kebijakan & Hukum | 3 comments

anom-pokja-konflik-bappenas-2003

Apresiasi layak ditujukan kepada DPR-RI atas inisiatifnya menggulirkan RUU Pembangunan Perdesaan baik versi 18-7-2008 maupun versi 9 Mei 2009 (lihat: naskah RUU). Sayangnya, akhir periode DPR-RI 2004-2009, naskah akademik dan naskah RUU Pembangunan Perdesaan belum menggema di ribuan masyarakat kawasan perdesaan.

Hingga kini terdapat 75.410 desa/kelurahan, 67.517 desa, 7.893 kelurahan dengan sumber penghasilan utama sebagian besar penduduk di sektor pertanian (sekitar 63.682 atau 94,3% desa).

Tulisan ini merupakan rangkaian “gagasan subuh” saya di komunitas blogdetik untuk melihat sejauhmana pemahaman parlemen dalam membangun “desa dalam makna administrasi” dan “perdesaan sebagai kawasan”. Naskah RUU Pembangunan Perdesaan amat penting bagi masyarakat di “kawasan perdesaan”, dan bukan semata di sebuah desa berdasar delineasi tertentu –apalagi ditujukan semata oleh respons politik yang alpa atas pentingnya makna kawasan.

Sebagai catatan awal, aturan hukum yang lengkap tentang pembangunan kawasan perdesaan sebenarnya telah dimulai dalam UU No. 26/2007 Penataan Ruang dan Permendagri No. 51/2007 Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM).

Landasan Pembangunan Nasional

Konsideran “Menimbang” huruf a RUU Pembangunan Perdesaan versi 9 Mei 2009 menyatakan “pembangunan perdesaan merupakan landasan pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ….”, mempunyai implikasi penting dalam pemahaman terhadap tujuan nasional dalam konstitusi RI.

Penyusun RUU Pembangunan Perdesaan, melalui tafsir konsitusi, saya amati telah meletakkan pembangunan perdesaan sebagai landasan pembangunan nasional dalam kerangka pencapaian tujuan nasional. Hanya saja, rumusan versi 18-7-2008 yang lalu pernah menghilangkan frasa “pembangunan perdesaan….“, sehingga kaitan antara judul RUU dan tujuan nasional menjadi tak terlihat. Ini mengurangi pemahaman yang tepat-konteks di tengah situasi faktual keberadaan kawasan perdesaan yang belum jelas penempatannya. Saat ini rumusan konsideran sudah menunjukkan perbaikan yang bermakna untuk “kawasan perdesaan”.

Dalam batasan otonomi desa, RUU Pembangunan Perdesaan kalah jauh dengan kehendak politik masa Soekarno yang berani mengumandangkan otonomi politik, hukum dan ekonomi untuk desa. Perbedaannya, naskah RUU Pembangunan Perdesaan menggunakan istilah “perdesaan” yang ruang lingkupnya adalah desa-desa dengan tipologi tertentu. Sehingga, arah kebijakan dan hukum yang menjadi landasan berpikir adalah “hukum tata ruang” dan bukan semata “hukum desa administratif”.

Pembaca dapat membayangkan, pulau Jawa dan Kalimantan mempunyai ribuan desa yang bertipologi kawasan perdesaan yang sama, dan menjalin kerjasama di “tingkat desa” maupun “tingkat daerah”. Cakupan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia yang dicita-citakan penyusun RUU Pembangunan Perdesaan, harus mempertimbangkan benar-benar “kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten” atau “kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah Provinsi”.

Ketentuan dalam UU No. 17/2007 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, meletakkan pula “kawasan perdesaan” sebagai arah kebijakan berdurasi dua puluhan tahun. Makna penting bagi pertimbangan filosofis RUU Pembangunan Perdesaan, “manusia” dalam “kawasan perdesaan” memperoleh jaminan penyejahteraan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara berpikir “kawasan/teritorial” tumbuh sejak masa ahli hukum Adat (Vollenhoven, Ter Haar, Soepomo dll), yaitu cara pandang teritorial hukum adat terhadap persekutuan-persekutuan hukum adat. Cara pandang ini mutlak dalam melihat “desa” sebagai entitas yang tak mungkin hilang dalam bangunan kenegaraan. Kerjasama desa terbangun oleh kelembagaan-kelembagaan adat, tradisi dan budaya sepanjang kawasan tertentu.

Saya (senantiasa) teringat dengan Deleuze-Guattari yang melihat lahirnya pandangan filosofis berbasis “geos”. Di dalam “geos” terdapat teritori; perubahan pemikiran terjadi melalui deteritorialisasi dan reteritorialisasi. Hilangnya sebuah pemikiran hukum adat di kawasan/teritorial desa, salah satu pemicunya adalah pergerakan-pergerakan bumi yang menghilangkan teritorial tertentu, serta pemunculan teritorial baru (reteritorialisasi).
Continue reading

Nasi Kuning untuk Kemerdekaan

Agustus 17th, 2009 | Olah Detik | 7 comments

tumpeng_merdeka

Nasi Kuning punya makna “keselamatan” bagi manusia di tanah Jawa, tanpa membedakan status sosial, agama maupun asal usulnya. Acara 17-an semalam, yang berlangsung di wilayah curah petir tertinggi, yaitu Pondok Petir, Sawangan, Depok, berlangsung dengan suasana yang Merdeka.

Spontanitas Griya Yudha Garuda

Melihat proses spontanitas kaum perempuan dan lelaki dalam persiapan acara, mengguratkan ingatan saya atas berbagai film perjuangan ‘45.

Faktor amat penting tentu saja Logistik. Logistik, adalah komponen yang tertayang dalam film perjuangan (masa Revolusi). Tanpa logistik, maka logika penyampaian strategi-taktik untuk menghadapi agresi kolonialis, tentu tak banyak mencapai tujuan.

Spontanitas

Coba kita kembali membuka gerakan yang dilakukan pemuda (Soekarni cs) terhadap Soekarno-Hatta. Gerakan “penculikan” yang tak terduga itu, seolah menempatkan spontanitas untuk bersanding dengan pergerakan sistematik Soekarno-Hatta, Yamin dan lain sebagainya.

Hitungan geopolitik atas terpojoknya kekuatan Jepang oleh efek “bom” yang dikembangkan militer Amerika atas rumus Einstein, terkembangkan sedemikian rupa di nalar pemuda Indonesia waktu itu. Seolah menolak takluk atas klaim Jepang sebagai “saudara tua” yang membantu kemerdekaan Indonesia, mereka spontan menculik tokoh Indonesia waktu itu agar menandatangani naskah Proklamasi.

Alhasil, spontanitas itu menumbuhkan keberanian tokoh-tokoh Indonesia di Pegangsaan Timur untuk segera khidmat mengibarkan bendera dan membacakan naskah Proklamasi. Satu hari usai pembacaan naskah Proklamasi, tokoh-tokoh Indonesia menyusun naskah UUD yang bersifat sementara. Proklamasi menjadi sumber hukum tertinggi, yang menyentuh langit-langit spirit, guna membungkus seluruh kata, kalimat, dan intonasi tokoh-tokoh penyusun konstitusi Indonesia itu.

google-merdeka1

Saya kekurangan informasi, apakah tradisi nasi kuning itu terlaksana kala masyarakat, aktivis dan tokoh-tokoh Indonesia itu, menapak “Merdeka”…? Lepas dari amatan historis-obyektif, menurut saya, makna Nasi Kuning dan kerupuk yang melambangkan “keselamatan” atas teritorial tertentu, kini membumbui fase baru bagi teritori Indonesia.

img_0623-bimospontan

Keselamatan bagi teritorial Indonesia yang sementara ini tersekat-sekat oleh kompetisi elit politik, komentar-komentar simpang siur “fundamentalis agama”, konspirasi minus data, sudah saatnya terkumpul kembali melalui Nasi Kuning beserta kerupuk. Segala bentuk pendamping Nasi Kuning lainnya, baik “tempe kering”, telur, cabe, timun dan sebagainya, tak semudah kita bayangkan untuk bercampur satu sama lain.

Begitu pula dengan percampuran antar manusia Indonesia. Tak semudah kita mengucap “Bhinneka Tunggal Ika” di zaman Majapahit. Percampuran antar manusia itu mesti cocok satu sama lain, tidak meniadakan sesamanya, dengan memegangi tujuan tertentu dari elemen-elemen “tempe goreng, timun dst…”

Semua elemen itu berkumpul di sekitar Nasi Kuning, tanpa mengganggu cita-rasa Nasi Kuning itu sendiri. Sudah dapat dipastikan, bila komponen lauk-pauk di sekitar Nasi Kuning tidak sesuai dengan persenyawaan yang harmoni, akan terbuang dengan sendirinya. Begitu pula halnya, dengan persenyawaan “fundamentalis agama dan destruksionis Noordin M. Toop”, pasti akan terbuang dengan Nasi Kuning dan kerupuk putih. Toh, ia hanya berkenan makan kabel detonator.

Hening Desa untuk Spirit Merdeka

Situasi pra-proklamasi berawal dari desa, nun jauh di Rengasdengklok. Kini, situasi pemburuan Noordin M Toop maupun “Bo’im” juga berada di desa. Menyaksikan berbagai kebijakan perdesaan semasa Orde Baru, tentu kita tatap sendiri betapa “desa” berubah menjadi tatanan administrasi (Kelurahan). Situasi spontanitas ala Rengasdengklok perlahan-lahan tergusur oleh pertumbuhan kaum urban transnasional yang bekerja sebagai buruh di kota (dalam negri dan luar negri).

Otonomi desa secara politik, ekonomi dan tradisi sudah saatnya melihat kembali bagaimana kemungkinan pengembangan spontanitas itu menjadi spirit pembebasan. Spirit pembebasan atas tekanan ideologi impor (Islam Transnasional: fundamentalisme berkedok keimanan), maupun Neoliberalisme (Politik Otoriter, Ekonomi pro-Pasar).

Hampir keseluruhan founding fathers memegangi paradigma desa adat sebagai basis konstitusi kemerdekaan. Kini, paradigma itu dapat kita revisi seiring zaman dengan melihat desa (village) sebagai perdesaan (rural). Tatanan perdesaan terkuatkan dengan pendekatan ke-ruang-an, spasialitas, yang melihat kerjasama antar warga berlintas batas administratif. Aneh kiranya, bila sistem informasi peta satelit yang kita miliki, sistem statistika yang kita pegangi, belum termanfaatkan dalam kesatuan grand strategy.

Kesaksian atas pergeseran “desa” menjadi “kelurahan” di curah petir ini, membuat saya merenung amat dalam: kearifan lokal yang muluk-muluk itu, tertata apik pada tatanan Nasi Kuning yang ludes terlahap semalam, tak lebih dari 1 jam.

Keheningan malam, menemani kita semua untuk mencecap santan dalam kandungan Nasi Kuning, sembari upload di Blog Detik.

BERLARI & MERDEKA…!

img_0663-egalari

Situs Konsultasi Psikologi: “Kecerdasan Jamak”

Juli 22nd, 2009 | Olah Situs | No comments

Situs Visiwaskita menggunakan CMS (Content Management System) yang dibuat oleh aditusoft.net.  Pengalaman berdiskusi dan memanfaatkan konsultasi psikologi di sini adalah pengenalan terhadap 9 kecerdasan jamak (multiple intelligences).

Kegunaan pengenalan atas potensi kecerdasan jamak itu ternyata dikembangkan lebih jauh oleh Visiwaskita.Com ke kapasitas kita dalam pembuatan keputusan, dan prospek bisnis/kewirausahaan.

Sisi menarik yang mendorong spirit adalah profil kecerdasan jamak saya yang memiliki kekuatan pada pemahaman verbal, kecekatan bertindak, pembuatan keputusan dan kecermatan amatan.

Bagi teman-teman yang tertarik untuk memanfaatkan kecerdasan jamak itu pada prospek bisnis/kewirausahaan, silahkan langsung kunjungi situs Visiwaskita.Com, kontak untuk pengambilan data psikologi, maupun penjadwalan konsultasi.